Apa Itu Syarat Nikah
Syarat nikah adalah persyaratan atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin atau kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Dan syarat nikah dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan atau hukum yang berlaku di suatu negara atau agama yang dianut oleh calon pengantin.
Syarat Nikah Secara Umum
Beberapa syarat nikah yang umumnya harus dipenuhi oleh calon pengantin antara lain adalah:
1. Umur minimal calon pengantin
Syarat nikah yang pertama adalah usia calon pengantin harus memenuhi syarat umur untuk menikah. Adapun syarat umur adalah salah satu persyaratan penting dalam menikah, karena hal ini berkaitan dengan masalah kejiwaan, fisik, dan kematangan mental yang dibutuhkan untuk membangun rumah tangga yang sehat dan berkelanjutan.
Umur minimal untuk menikah biasanya diatur dalam undang-undang atau aturan yang berlaku di suatu negara atau wilayah. Di Indonesia, misalnya, batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk calon suami dan 16 tahun untuk calon istri, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam beberapa kasus tertentu, seperti adanya izin dari orang tua atau hakim, batas usia ini dapat diturunkan.
Persyaratan usia ini ditetapkan untuk melindungi calon pengantin dari risiko pernikahan yang tidak sehat atau tidak stabil, seperti pernikahan pada usia dini atau pernikahan paksa. Perkawinan pada usia dini dapat menyebabkan risiko kesehatan yang serius bagi calon pengantin, seperti komplikasi kehamilan dan kelahiran prematur, serta menghambat kemampuan mereka untuk memperoleh pendidikan atau karir yang lebih baik.
Selain itu, usia juga memainkan peran penting dalam kematangan mental dan emosional seseorang. Calon pengantin yang terlalu muda mungkin belum siap untuk menghadapi tantangan dan tanggung jawab pernikahan, seperti mengatur keuangan rumah tangga, membesarkan anak, dan menyelesaikan masalah bersama-sama.
Oleh karena itu, penting untuk mematuhi persyaratan usia untuk menikah yang ditetapkan oleh undang-undang atau peraturan setempat, serta memastikan bahwa calon pengantin telah mencapai tingkat kematangan yang cukup untuk memasuki pernikahan.
2. Surat Izin Nikah (SIN)
Syarat nikah yang selanjutnya adalah surat izin nikah atau SIN. Surat Izin Nikah (SIN) adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan pernikahan di Indonesia. Dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama setempat setelah calon pengantin telah memenuhi syarat-syarat untuk menikah.
Beberapa syarat untuk mendapatkan SIN antara lain adalah calon pengantin harus sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah memiliki izin dari orang tua atau wali. Selain itu, calon pengantin harus sudah menyelesaikan tes kesehatan dan memiliki surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang berwenang.
Untuk mendapatkan SIN, calon pengantin biasanya harus mengajukan permohonan ke KUA atau Kementerian Agama setempat. Calon pengantin juga harus membawa dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, kartu identitas, surat keterangan belum menikah, dan surat izin orang tua atau wali jika diperlukan. Setelah dokumen-dokumen tersebut diverifikasi dan disetujui, KUA atau Kementerian Agama akan mengeluarkan SIN yang berisi informasi seperti nama, tanggal dan tempat lahir, dan alamat calon pengantin.
SIN harus diserahkan pada saat akad nikah dilangsungkan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon pengantin telah memenuhi semua persyaratan untuk menikah dan memiliki hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah. Selain itu, SIN juga penting untuk memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan sah dan diakui oleh pihak berwenang.
Penting untuk dicatat bahwa persyaratan untuk mendapatkan SIN dapat berbeda-beda di setiap wilayah, dan calon pengantin sebaiknya memastikan untuk mengetahui persyaratan yang berlaku di wilayah tempat pernikahan akan dilangsungkan.
3. Surat Keterangan Tidak dalam Pernikahan (SKTP)
Syarat nikah yang selanjutnya adalah SKTP. Surat Keterangan Tidak dalam Pernikahan (SKTP) adalah dokumen resmi yang menegaskan bahwa seseorang belum pernah menikah atau telah bercerai. SKTP ini biasanya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat atau Kantor Urusan Agama (KUA) jika seseorang mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat tersebut.
Dalam proses pernikahan di Indonesia, SKTP diperlukan sebagai salah satu dokumen penting yang harus diserahkan pada saat pengajuan Surat Izin Nikah (SIN) atau pada saat akad nikah dilangsungkan. Tujuan dari SKTP adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin yang akan menikah belum pernah menikah atau telah bercerai.
Untuk mendapatkan SKTP, seseorang biasanya harus mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan dari desa atau kelurahan tempat tinggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang belum pernah menikah atau telah bercerai.
Penting untuk dicatat bahwa SKTP hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Di Indonesia, SKTP biasanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya dokumen tersebut. Oleh karena itu, calon pengantin sebaiknya memastikan bahwa SKTP masih berlaku pada saat pernikahan akan dilangsungkan.
Dalam beberapa kasus, SKTP juga bisa digunakan sebagai dokumen resmi untuk keperluan lain, seperti untuk melamar pekerjaan atau mengurus hak waris. Namun, persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan SKTP mungkin berbeda-beda di setiap wilayah, dan sebaiknya calon pengantin atau pihak yang membutuhkan SKTP memastikan untuk mengetahui persyaratan yang berlaku di wilayah setempat.
Dan jika anda membutuhkan jasa undangan pernikahan maka anda dapat menggunakan jasa pembuatan undangan digital web pernikahan online dari layanan jasa undangan digital. Karena dengan menggunakan jasa web undangan pernikahan online maka anda dapat membuat undangan pernikahan digital website dalam waktu yang sangat singkat. Sehingga anda bisa memperolah diskon harga undangan digital untuk pembuatan undangan pernikahan digital. Buat undangan web pernikahan online anda dengan menggunakan jasa undangan digital website pernikahan online.
4. Akta Kelahiran
Syarat nikah yang selanjutnya adalah akta kelahiran. Akta Kelahiran adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah lahir dan menjadi warga negara Indonesia. Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat pada saat seseorang lahir. Akta Kelahiran berisi informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, nama orang tua, dan nomor registrasi penduduk.
Akta Kelahiran diperlukan dalam berbagai proses administratif, seperti untuk mendaftarkan diri ke sekolah, mengajukan paspor, membuat kartu identitas, dan mengurus keperluan lain yang membutuhkan identitas resmi. Selain itu, Akta Kelahiran juga menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam proses pernikahan di Indonesia.
Untuk mendapatkan Akta Kelahiran, biasanya seseorang atau orang tua dari bayi yang baru lahir harus mengajukan permohonan ke Kantor Catatan Sipil setempat dengan membawa beberapa dokumen seperti Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit atau bidan yang menangani kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP (jika sudah ada). Jika seseorang tidak memiliki Akta Kelahiran atau dokumen lain yang diperlukan, maka dapat mengajukan permohonan pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa dua orang saksi yang dapat memberikan keterangan tentang kelahiran tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa Akta Kelahiran juga bisa diperbarui atau diperbaiki jika terjadi kesalahan pada dokumen tersebut. Namun, prosedur dan persyaratan untuk memperbarui atau memperbaiki Akta Kelahiran dapat berbeda-beda di setiap wilayah, dan sebaiknya memastikan untuk mengetahui persyaratan yang berlaku di Kantor Catatan Sipil setempat.
5. Wali Nikah
Syarat nikah yang selanjutnya adalah wali nikah. Wali Nikah adalah orang yang bertanggung jawab dalam memfasilitasi pernikahan dan memberikan persetujuan atas pernikahan seseorang. Di Indonesia, Wali Nikah biasanya dipilih dari keluarga terdekat calon pengantin, seperti ayah, kakek, atau saudara laki-laki.
Wali Nikah memiliki peran penting dalam proses pernikahan, di mana ia bertindak sebagai perwakilan dari calon pengantin perempuan dalam memberikan persetujuan atau menolak calon pengantin laki-laki yang diusulkan. Selain itu, Wali Nikah juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya proses pernikahan dan memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam Islam, Wali Nikah juga memiliki peran yang penting sebagai pihak yang memastikan bahwa calon pengantin memenuhi persyaratan agama, seperti memastikan bahwa calon pengantin telah menunaikan ibadah shalat, berpuasa, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Wali Nikah biasanya harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang agama dan syariat Islam.
Pada saat akad nikah, Wali Nikah akan menandatangani surat nikah sebagai bentuk persetujuan atas pernikahan tersebut. Selain itu, Wali Nikah juga akan memberikan nasihat dan doa kepada kedua mempelai sebagai tanda kesepakatan dan dukungan dalam menjalani kehidupan pernikahan mereka.
Penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa kasus, jika Wali Nikah tidak dapat hadir pada saat pernikahan berlangsung, maka calon pengantin perempuan dapat memilih wakil dari keluarga terdekatnya sebagai pengganti Wali Nikah. Namun, hal ini harus disetujui oleh pihak keluarga dan pihak yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau pemuka agama setempat.
6. Calon pengantin mampu secara fisik dan psikologis
Syarat nikah yang selanjutnya adalah mampu secara fisik dan psikologis. Yaitu syarat bahwa calon pengantin harus mampu secara fisik dan psikologis untuk menjalankan pernikahan merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi sebelum menikah. Syarat ini dimaksudkan agar calon pengantin memahami bahwa pernikahan bukan hanya masalah perasaan atau romantisme semata, tetapi juga melibatkan tanggung jawab yang besar dan memerlukan kesiapan mental dan fisik yang matang.
Secara fisik, calon pengantin diharapkan dalam kondisi yang sehat dan tidak memiliki gangguan kesehatan yang berat yang dapat mengganggu kehidupan pernikahan. Sebagai contoh, seseorang yang menderita penyakit berat seperti HIV/AIDS, kanker, atau gangguan kejiwaan yang serius mungkin harus mempertimbangkan ulang untuk menikah, karena kondisi ini dapat mengganggu kesehatan pasangan dan kehidupan pernikahan.
Sementara itu, secara psikologis, calon pengantin diharapkan memiliki kesiapan emosional dan mental untuk menjalani kehidupan pernikahan. Hal ini mencakup kemampuan untuk berkomunikasi, bekerja sama, dan menyelesaikan konflik dengan pasangan. Calon pengantin juga harus siap untuk menanggung beban tanggung jawab dan komitmen yang besar dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Oleh karena itu, sebelum menikah, calon pengantin diharapkan untuk memahami betul arti pernikahan dan segala tanggung jawab serta kesiapan yang dibutuhkan. Jika ada keraguan atau ketidakpastian terkait kesiapan fisik atau psikologis, sebaiknya calon pengantin mengambil waktu untuk mempersiapkan diri dan memastikan bahwa mereka benar-benar siap untuk menikah.
7. Calon pengantin harus memenuhi persyaratan agama
Syarat nikah yang selanjutnya adalah harus memenuhi persyaratan agama. Persyaratan agama yang harus dipenuhi oleh calon pengantin adalah suatu ketentuan yang sangat penting dalam pernikahan. Setiap agama memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda mengenai pernikahan, dan calon pengantin diharapkan memenuhi persyaratan tersebut sebelum menikah.
Sebagai contoh, dalam Islam, persyaratan agama yang harus dipenuhi oleh calon pengantin adalah sebagai berikut:
- Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah yang sah dan mengajukan permohonan pernikahan melalui KUA setempat.
- Calon pengantin pria harus mampu membimbing dan menafkahi istri serta memenuhi persyaratan syarat nikah lainnya.
- Calon pengantin harus memiliki izin dan kesepakatan dari kedua belah pihak, baik calon pengantin itu sendiri maupun keluarga dari masing-masing pihak.
- Calon pengantin harus membayar mahar kepada calon istri sebagai bentuk tanggung jawab suami kepada istri.
- Calon pengantin harus menunjuk saksi-saksi yang hadir saat akad nikah berlangsung.
Dalam agama lain, seperti Kristen, Hindu, atau Budha, persyaratan agama yang harus dipenuhi mungkin berbeda-beda tergantung pada aturan dan kepercayaan masing-masing agama.
Dengan memenuhi persyaratan agama yang berlaku, calon pengantin menunjukkan komitmen dan kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan agama yang dianutnya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat dasar hubungan pernikahan yang dibangun di atas nilai-nilai agama dan kepercayaan yang sama.
8. Calon pengantin harus mengajukan permohonan pernikahan ke lembaga yang berwenang
Syarat nikah yang selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke lembaga terkait. Ya, untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin harus mengajukan permohonan pernikahan ke lembaga yang berwenang, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil, tergantung pada aturan yang berlaku di negara atau wilayah tempat calon pengantin tersebut tinggal.
Pada umumnya, lembaga yang berwenang tersebut memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum mereka dapat melangsungkan pernikahan. Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk mengajukan permohonan pernikahan di antaranya adalah:
- Surat keterangan tidak dalam keadaan terikat dengan pasangan lain (SKTP)
- Surat izin nikah (SIN) dari orang tua atau wali nikah
- Fotokopi kartu identitas calon pengantin dan wali nikah
- Akta kelahiran calon pengantin
- Bukti ujian kesehatan
- Pas foto calon pengantin dan wali nikah
Dalam proses pengajuan permohonan pernikahan, calon pengantin juga biasanya diminta untuk mengisi formulir dan menandatangani surat pernyataan, seperti surat pernyataan tidak dalam keadaan hamil atau surat pernyataan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya.
Dengan mengajukan permohonan pernikahan ke lembaga yang berwenang, calon pengantin menunjukkan bahwa mereka siap untuk memenuhi segala persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk melangsungkan pernikahan secara resmi dan sah di hadapan hukum.
9. Calon pengantin harus menjalani ujian kesehatan
Syarat nikah yang selanjutnya adalah menjalani ujian kesehatan. Ya, menjalani ujian kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuan dari ujian kesehatan ini adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin sehat secara fisik dan bebas dari penyakit menular.
Dalam beberapa kasus, ujian kesehatan juga dapat digunakan untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kelainan genetik atau penyakit bawaan yang dapat diturunkan kepada anak. Dalam hal ini, ujian kesehatan dapat membantu calon pengantin dan keluarga untuk mempersiapkan diri secara mental dan finansial untuk menghadapi kemungkinan risiko tersebut.
Ujian kesehatan biasanya dilakukan di puskesmas atau klinik kesehatan yang ditunjuk oleh lembaga yang berwenang untuk mengurus pernikahan. Calon pengantin akan diperiksa oleh dokter atau tenaga medis yang terlatih untuk menilai kondisi kesehatan mereka, termasuk pemeriksaan darah, urine, dan tes laboratorium lainnya yang relevan.
Jika hasil ujian kesehatan menunjukkan adanya penyakit atau kondisi kesehatan yang dapat mempengaruhi kemampuan calon pengantin untuk menjalani pernikahan, maka proses pernikahan dapat ditunda atau dibatalkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan dan kebahagiaan kedua belah pihak, serta untuk melindungi anak-anak yang mungkin akan lahir dari pernikahan tersebut.
10. Calon pengantin harus hadir pada saat proses pernikahan
Syarat nikah yang selanjutnya adalah hadir pada saat proses pernikahan. Benar, kehadiran calon pengantin saat proses pernikahan berlangsung merupakan persyaratan yang penting dalam melangsungkan pernikahan. Kehadiran calon pengantin ini sangat penting karena dalam proses pernikahan, calon pengantin harus memberikan persetujuan dan menandatangani akad nikah.
Calon pengantin juga perlu memberikan kesepakatan mengenai berbagai hal penting yang berkaitan dengan pernikahan, seperti mas kawin, hak dan kewajiban suami istri, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan suami istri. Kehadiran calon pengantin juga memungkinkan untuk melakukan verifikasi identitas dan memastikan bahwa yang melakukan pernikahan adalah calon pengantin yang bersangkutan.
Oleh karena itu, calon pengantin perlu menghadiri proses pernikahan dengan tepat waktu dan siap untuk memberikan persetujuan dan tanda tangan pada akad nikah. Jika calon pengantin tidak bisa hadir pada saat pernikahan berlangsung, maka perlu mengajukan permohonan izin kepada pihak yang berwenang dan mengatur jadwal alternatif yang sesuai.
11. Akad Nikah
Syarat nikah yang selanjutnya adalah melakukan akad nikah. Akad Nikah adalah salah satu syarat utama dalam pernikahan agama islam. Akad nikah adalah ikrar atau perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu calon pengantin pria dan calon pengantin wanita, yang dihadiri oleh wali nikah dan dua orang saksi yang adil.
Dalam akad nikah, calon pengantin pria dan wanita akan saling ikrar untuk menerima pernikahan dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Selain itu, juga ditentukan mas kawin yang akan diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita sebagai haknya sebagai istri.
Setelah akad nikah selesai dilangsungkan, maka pernikahan dianggap sah dan resmi menurut syariat Islam. Akad nikah juga menjadi dasar bagi suami dan istri untuk menjalankan kehidupan rumah tangga yang Islami dan memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ajaran agama. Oleh karena itu, Akad Nikah menjadi syarat utama yang harus dipenuhi dalam pernikahan dalam Islam. Silahkan pelajari rukun dan syarat pernikahan dalam syariat islam.
Syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin penting untuk memastikan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan dengan sah dan legalitasnya diakui oleh negara atau agama yang berlaku. Dengan demikian, persyaratan ini bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak, dan menghindari adanya pernikahan yang tidak sah atau terjadi penyalahgunaan dalam pernikahan.
Syarat Nikah di KUA
Syarat nikah di KUA untuk calon pengantin pria dan wanita harus dipenuhi oleh kedua mempelai. Untuk melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon pengantin pria dan wanita harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Mempunyai agama
Syarat nikah di KUA yang pertama adalah harus mempunyai agama yang diakui oleh negara. “Mempunyai agama yang diakui oleh negara” mengacu pada persyaratan bahwa calon pengantin pria dan wanita yang ingin menikah di KUA harus mempunyai agama yang diakui oleh negara. Di Indonesia, agama-agama yang diakui oleh negara adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu.
Dalam konteks persyaratan nikah di KUA, hal ini berarti bahwa calon pengantin pria dan wanita harus memenuhi syarat menjadi anggota agama yang diakui oleh negara tersebut, dan memiliki bukti atau dokumen yang menunjukkan keanggotaan dalam agama tersebut. Sebagai contoh, calon pengantin Muslim harus memiliki bukti keanggotaan dalam agama Islam, seperti surat keterangan lahir dari KUA, buku nikah, atau surat keterangan dari masjid setempat.
Ketentuan ini merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk melaksanakan pernikahan di KUA, karena KUA sebagai lembaga resmi yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan pernikahan di Indonesia, hanya melayani nikah yang dilangsungkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh negara, termasuk mengenai agama yang diakui oleh negara.
2. Telah mencapai usia dewasa
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah telah mencapai usia dewasa. Persyaratan bahwa calon pengantin pria harus berusia minimal 19 tahun dan calon pengantin wanita harus berusia minimal 16 tahun untuk melangsungkan pernikahan di KUA merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam konteks ini, “telah mencapai usia dewasa” berarti bahwa calon pengantin pria dan wanita telah mencapai usia di mana mereka dianggap mampu secara hukum untuk membuat keputusan yang sah dan bertanggung jawab atas perbuatan mereka sendiri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan untuk menikah diambil oleh calon pengantin dengan kesadaran dan kematangan yang memadai.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa pada usia 16 tahun bagi wanita, pernikahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan orang tua atau wali. Sedangkan, pada usia 19 tahun bagi pria dan 21 tahun bagi wanita, pernikahan dapat dilaksanakan tanpa persetujuan orang tua atau wali.
Adapun tujuan dari persyaratan ini adalah untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan calon pengantin, terutama bagi yang masih berusia muda. Dengan membatasi usia minimal untuk menikah, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan paksa yang berdampak negatif pada kesejahteraan calon pengantin, seperti terhambatnya pendidikan, kesehatan yang buruk, dan kekerasan dalam rumah tangga.
3. Belum pernah menikah atau sudah bercerai
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah belum menikah atau sudah bercerai. Persyaratan bahwa calon pengantin pria dan wanita yang ingin menikah di KUA harus belum pernah menikah atau sudah bercerai merujuk pada aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam konteks ini, “belum pernah menikah” berarti bahwa calon pengantin belum pernah menikah secara sah dan resmi baik di dalam maupun di luar negeri. Sementara “sudah bercerai” berarti bahwa calon pengantin pria atau wanita telah menjalani proses perceraian secara hukum dan telah memiliki putusan resmi dari pengadilan.
Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa calon pengantin yang ingin menikah di KUA tidak dalam keadaan menikah atau masih dalam status perkawinan yang sah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan ganda atau bigami yang melanggar hukum dan dapat berdampak buruk pada kesejahteraan pasangan yang bersangkutan.
Adapun syarat ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pernikahan yang dilangsungkan di KUA dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, calon pengantin yang ingin menikah di KUA diharapkan dapat memenuhi syarat ini sebelum melangsungkan pernikahan.
4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani. Persyaratan bahwa calon pengantin pria dan wanita harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak sedang dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan saat pelaksanaan pernikahan merujuk pada aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam konteks ini, “keadaan sehat jasmani dan rohani” berarti bahwa calon pengantin pria dan wanita harus dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental. Hal ini penting untuk memastikan bahwa calon pengantin mampu menjalankan peran dan tanggung jawab mereka sebagai pasangan suami istri dengan sebaik-baiknya.
Sedangkan, “tidak sedang dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan” berarti bahwa calon pengantin tidak boleh berada dalam keadaan yang dapat mempengaruhi kesadaran atau kewaspadaannya saat pelaksanaan pernikahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pernikahan dilangsungkan dengan keadaan yang tenang dan penuh kesadaran serta tidak berdampak negatif pada kesejahteraan pasangan yang bersangkutan.
Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan pernikahan dilakukan secara optimal dan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak, serta menghindari terjadinya konsekuensi buruk yang mungkin terjadi akibat keadaan kesehatan calon pengantin. Oleh karena itu, calon pengantin diharapkan untuk memenuhi persyaratan ini sebelum melangsungkan pernikahan di KUA.
5. Mengajukan surat permohonan nikah ke KUA
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah mengajukan surat permohonan ke KUA. Persyaratan calon pengantin pria dan wanita untuk mengajukan surat permohonan nikah ke KUA setempat merujuk pada aturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 9 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam konteks ini, calon pengantin pria dan wanita diharuskan untuk mengajukan surat permohonan nikah ke KUA setempat sebagai bentuk pengajuan permohonan pernikahan. Surat permohonan nikah ini berisi informasi tentang identitas calon pengantin, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan alamat. Selain itu, surat permohonan nikah juga harus menyertakan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pernikahan, seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan surat keterangan belum menikah atau sudah bercerai.
Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memberikan kepastian dan legalitas atas pernikahan yang dilangsungkan di KUA. Dengan mengajukan surat permohonan nikah ke KUA setempat, calon pengantin pria dan wanita diharapkan telah memenuhi syarat administratif yang dibutuhkan dan memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan adalah sah secara hukum.
Oleh karena itu, calon pengantin pria dan wanita disarankan untuk mengajukan surat permohonan nikah ke KUA setempat secara tepat waktu dan memenuhi semua persyaratan administratif yang dibutuhkan. Dalam hal ini, KUA setempat akan memberikan bimbingan dan informasi yang diperlukan mengenai prosedur pelaksanaan pernikahan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
6. Melampirkan dokumen-dokumen yang diminta oleh KUA
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah menyertakan dokumen yang dibutuhkan. Calon pengantin pria dan wanita yang ingin mengajukan surat permohonan nikah di KUA setempat harus melampirkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administratif dan legalitas pernikahan. Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
- Fotokopi KTP/KK: Calon pengantin pria dan wanita diharuskan menyertakan fotokopi KTP/KK untuk menunjukkan identitas dan kewarganegaraan mereka.
- Akta kelahiran: Akta kelahiran dibutuhkan untuk membuktikan bahwa calon pengantin pria dan wanita telah mencapai usia dewasa dan memenuhi syarat usia minimal yang ditentukan oleh undang-undang.
- Surat keterangan belum menikah/bukti cerai: Calon pengantin pria dan wanita harus menunjukkan surat keterangan belum menikah atau bukti cerai dari pasangan sebelumnya (jika ada) untuk membuktikan bahwa mereka belum menikah atau telah bercerai.
- Surat izin orang tua: Bagi calon pengantin wanita yang masih di bawah umur atau belum mencapai usia 21 tahun, mereka diharuskan untuk melampirkan surat izin orang tua atau wali untuk menyetujui pernikahan mereka.
- Dokumen lain yang diminta oleh KUA setempat: Selain dokumen-dokumen di atas, KUA setempat mungkin meminta dokumen lain yang diperlukan untuk memastikan legalitas dan validitas pernikahan, seperti surat keterangan kesehatan, surat izin kerja, atau dokumen pendukung lainnya.
Melampirkan dokumen-dokumen tersebut sangat penting karena hal ini akan memastikan bahwa pernikahan yang dilangsungkan di KUA memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Oleh karena itu, calon pengantin pria dan wanita disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dengan teliti sebelum mengajukan surat permohonan nikah ke KUA setempat.
7. Melakukan pendaftaran nikah di KUA
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di KUA. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon pengantin pria dan wanita adalah melakukan pendaftaran nikah di KUA minimal 10 hari sebelum tanggal pernikahan yang dijadwalkan.
Pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi KUA untuk memverifikasi dan memvalidasi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pernikahan, serta untuk memberikan kesempatan bagi calon pengantin untuk mengikuti program bimbingan pra-nikah yang diselenggarakan oleh KUA.
Program bimbingan pra-nikah ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai berbagai hal terkait pernikahan, seperti hak dan kewajiban dalam pernikahan, pentingnya komunikasi yang baik dalam rumah tangga, serta cara mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam pernikahan.
Setelah calon pengantin pria dan wanita mendaftar untuk pernikahan, KUA akan memeriksa dokumen-dokumen mereka dan mengecek apakah semuanya lengkap dan sah. Jika dokumen-dokumen tersebut telah diverifikasi, maka KUA akan mengeluarkan surat persetujuan untuk melangsungkan pernikahan.
Dengan melakukan pendaftaran minimal 10 hari sebelum pernikahan, calon pengantin pria dan wanita akan memiliki cukup waktu untuk menyelesaikan semua persyaratan yang diperlukan dan memastikan bahwa semuanya berjalan dengan lancar saat hari pernikahan tiba. Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengantin untuk mematuhi persyaratan ini agar proses pernikahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
8. Membayar biaya administrasi
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah membayar biaya administrasi. Selain memenuhi persyaratan administratif seperti mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan mengajukan surat permohonan nikah, calon pengantin pria dan wanita juga harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh KUA setempat. Biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari daerah atau kota tempat tinggal calon pengantin.
Biaya administrasi tersebut biasanya meliputi berbagai hal, seperti biaya pendaftaran nikah, biaya pengurusan surat-surat yang dibutuhkan, biaya bimbingan pra-nikah, dan biaya lainnya yang terkait dengan persiapan pernikahan. Besar biaya administrasi ini bisa bervariasi tergantung dari daerah atau kota tempat tinggal calon pengantin.
Pembayaran biaya administrasi tersebut dapat dilakukan saat melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat. Calon pengantin pria dan wanita perlu memastikan bahwa pembayaran biaya administrasi ini dilakukan secara benar dan tepat waktu agar tidak mengganggu proses persiapan pernikahan mereka.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengantin untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk persiapan finansial untuk biaya administrasi yang akan dikeluarkan. Dengan mematuhi persyaratan ini, calon pengantin dapat memastikan bahwa proses pernikahan mereka berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Silahkan pelajari rincian biaya pernikahan yang perlu diketahui sebelum menikah.
9. Hadir pada saat pelaksanaan akad nikah
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon pengantin pria dan wanita adalah hadir pada saat pelaksanaan akad nikah dengan membawa dua orang saksi yang sah menurut hukum Islam. Kedua orang saksi ini harus memenuhi persyaratan tertentu agar dianggap sah, seperti memiliki agama Islam, dewasa, berakal sehat, dan memiliki akhlak yang baik.
Saksi-saksi ini berperan penting dalam proses pelaksanaan akad nikah karena mereka akan menjadi saksi sah atas pernikahan yang dilakukan. Kehadiran saksi-saksi ini akan membantu memastikan bahwa pernikahan dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum Islam.
Selain itu, saksi-saksi ini juga berperan penting dalam memberikan konfirmasi atas identitas calon pengantin pria dan wanita serta memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak dilakukan dengan paksaan atau tekanan dari pihak lain. Mereka juga akan menjadi saksi jika di kemudian hari terdapat masalah atau perselisihan terkait pernikahan yang dilakukan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi calon pengantin pria dan wanita untuk memilih saksi-saksi yang tepat dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Calon pengantin pria dan wanita harus mempersiapkan saksi-saksi ini sejak jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan akad nikah, dan memastikan bahwa mereka hadir pada saat pelaksanaan akad nikah.
Dengan memenuhi persyaratan ini, calon pengantin pria dan wanita dapat memastikan bahwa pernikahan mereka dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum Islam, serta dapat menghindari masalah atau perselisihan di kemudian hari.
10. Melaksanakan ijab kabul (akad nikah)
Syarat nikah di KUA selanjutnya adalah melaksanakan akad nikah. Pelaksanaan ijab kabul atau akad nikah adalah bagian yang sangat penting dalam proses pernikahan dalam Islam. Ijab kabul merupakan sebuah kesepakatan antara calon pengantin pria dan wanita yang diucapkan secara lisan dan dihadiri oleh wali nikah dan dua orang saksi yang sah menurut hukum Islam.
Proses ijab kabul dimulai dengan ucapan ijab yang diucapkan oleh wali nikah kepada calon pengantin wanita yang berisi tawaran pernikahan. Kemudian, calon pengantin pria harus mengucapkan kabul sebagai jawaban atas tawaran tersebut. Setelah itu, wali nikah akan memimpin proses akad nikah dan mengucapkan doa sebagai tanda sahnya pernikahan tersebut.
Dalam pelaksanaan akad nikah, calon pengantin pria dan wanita harus hadir di tempat yang telah ditentukan oleh KUA. Selain itu, wali nikah dan dua orang saksi juga harus hadir di tempat tersebut. Kehadiran wali nikah dan saksi-saksi ini sangat penting karena mereka akan menjadi saksi sah atas proses ijab kabul yang dilakukan.
Setelah proses ijab kabul selesai dilakukan, pernikahan dianggap sah dan calon pengantin pria dan wanita resmi menjadi suami istri. Setelah itu, para tamu undangan dapat memberikan ucapan selamat dan mendoakan kebahagiaan bagi pasangan yang baru saja menikah.
Dalam hal ini, sangat penting bagi calon pengantin pria dan wanita untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan akad nikah, serta mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Dengan demikian, proses ijab kabul atau akad nikah dapat dilaksanakan dengan lancar dan pernikahan dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum Islam.
Selain persyaratan di atas, anda juga perlu mempelajari syarat nikah secara umum untuk calon pengantin pria dan wanita. Sebab ada beberapa ketentuan dan persyaratan lain yang mungkin berbeda-beda di setiap KUA. Oleh karena itu, sebaiknya calon pengantin pria dan wanita menghubungi KUA setempat untuk memperoleh informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai syarat nikah di KUA.